BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengalaman beberapa negara
berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri
yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan
ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini
terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh
negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor atau pembuat teknologi.
Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi
karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk
teknologi dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh
negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri,
searah dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era
globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan
industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara
untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian
yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya
(resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang
dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan
hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai
industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan
pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.
Disamping itu, iptek dan teknologi
dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya
eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan untuk
memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya
sehari-hari.
Pengertian dan persepsi yang berbeda
mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan ketidak harmonisan dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali terjadi kekurang tepatan
dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang justru menguntungkan
perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan pemerintah.
Kebijakan pemerintah dalam menaggulangi ekologi industry, Limbah industri harus
ditangani dengan baik dan serius olehPemerintah Daerah dimana wilayahnya
terdapat industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah industri
dengan sungguh-sungguh. Pelaku industri
harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungandengan melaksanakan
teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur
ulang dan yang terpenting harusmelakukan pengolahan limbah industri guna
menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran
hingga batasyang diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau
kajian.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi kebijakan industri?
2.
Bagaimana konsep-konsep untuk
memahami masalah lingkungan dan pencemaran industri?
3.
Apa dampak pencemaran industri dan
lingkungan?
4.
Bagaimana penetapan fokus
industri dan kebijakannya?
5.
Apa hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan kebijakan industri ?
6.
Contoh permasalahan dan reformasi
kebijakan industri?
Tujuan
1.
Untuk mengetahui definisi
kebijakan industri.
2.
Untuk mengetahui konsep-konsep
untuk memahami masalah lingkungan dan pencemaran industri.
3.
Untuk mengetahui dampak
pencemaran industri dan lingkungan.
4.
Untuk mengetahui penetapan fokus
industri dan kebijakannya.
5.
Untuk mengetahi hambatan yang
dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan industri.
6.
Untuk mengetahui contoh
permasalahan dan reformasi kebijakan industri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebijakan Industri
Kebijakan industri merupakan
upaya atau tindakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian ke arah yang
lebih baik dengan menerapkan kebijakan yang dapat memajukan
industri di Indonesia. Kebijakan industri merupakan suatu
pendekatan yang bersifat agresif yang diusulkan untuk mendorong perkembangan
teknologi dalam kegiatan industri. ( Muana Nanga , Mikroekonomi : 2001
hal 85 ).
Industri merupakan unit kegiatan
mengahasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat atau konsumen
yang diproduksi oleh produsen. Penyaluran barang dari produsen dilakukan
melalui kegiatan distribusi. Orang atau pihak yang melakukan kegiatan
distribusi disebu distributor.
Kebijakan industri dan
perdagangan merupakan kebijakan pelengkap untuk menstabilkan kegiatan
perekonomian suatu Negara. Artinya kebijakan ini menopang keberhasilan dari
kebijakan moneter dan kebijakan fiskal. Dengan demikian diberlakukannya
kebijakan moneter dan kebijakan fiskal tidak akan berhasil tanpa adanya
kebijakan industry dan perdagangan ini. Jadi berdasarkan fakta diatas kebijakan
industry dan perdagangan ini sangat vital sekali peranannya.
Tentu yang paling nge-tren saat
ini adalah Proses privatisasi dan penjualan perusahaan-perusahaan
Indonesia kepada pihak asing yang saat ini sedang sangat gegap gempita
digalakkan dalam rangka mendapatkan dana segar untuk membenahi perekonomian
Indonesia hendaknya dilakukan dalam kerangka kajian yang integratif dan
komprehensif terhadap masa depan industri Indonesia dalam jangka panjang (Dermawan Wibisono : dalam situs google) . Jadi perlu
dipilih sektor-sektor apa atau industri mana yang harus tetap menjadi milik
Indonesia dan nantinya akan digunakan sebagai pusat keunggulan. Untuk itu
pemerintah sewajarnya membuat kebijakan industri di masa depan yang jelas dan
transparan sehingga tidak menyebabkan warga negara Indonesia, 5 – 10 tahun ke
depan hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Kebijakan industri merupakan
salah satu kaki terpenting dari ketiga kaki pertumbuhan ekonomi nasional,
selain dua kaki yang lain yaitu kebijakan fiskal dan moneter.
Peningkatan kekuatan
kompetitif industri-industri tertentu yang terutama mempengaruhi
perekonomian nasional ditentukan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh negara
yang kemudian diterapkan pada level perusahaan. Oleh karena itu menjadi
sangat vital bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dan mengembangkan
kebijakan yang menyangkut pembentukan kemampuan perusahaan untuk
mendapatkan keuntungan kompetitif
B. Konsep-konsep untuk memahami
masalah lingkungan dan pencemaran industri.
Seringkali
ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup,
karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup
adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya.
Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di
sebut ekologi.
Lingkungan
hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi
diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu
memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan
pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di
dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai
sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya. Di alam terdapat berbagai
sumber daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya
berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas : - Sumber daya alam yang dapat
diperbaharui (renewable natural resources) - Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber
daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling
berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya
maka sumber daya alam dapat dibagi atas; (a). fisiokimia seperti air, udara,
tanah, dan sebagainya, (b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan
sebagainya, dan (c). sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan,
adat-istiadat, agama, dan lain- lain.Interaksi dari elemen lingkungan yaitu
antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus
ekosistem, yang didalamnya didapati proses 3 pergerakan energi dan hara
(material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan
evolusi. Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu
mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor.
Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas
dasar :
1)
Jenis dan jumlah masing-masing
jenis unsur lingkungan hidup tersebut,
2)
Hubungan atau interaksi antara
unsur dalam lingkungan hidup tersebut,
3)
Kelakuan atau kondisi unsur
lingkungan hidup, dan
4)
Faktor-faktor non-materil,
seperti cahaya dan kebisingan. Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya,
yang dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk
dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya.
Hubungan manusia dengan
lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika terjadi perubahan pada
lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini
dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan,
terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap
kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh
manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon
monoksida).
Berkaitan
dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu
lingkungan hidupnya. Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang
mengartikan dan mempersepsikannya secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu
lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan
tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rejeki, iklim dan faktor
alamiah lainnya yang sesuai. Batasan ini terasa sempit, bila dikaitkan dengan
pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya tidak dikenali dan dirasakan, misalnya
dampak radiasi baik yang disebabkan oleh sinar ultraviolet atau limbah nuklir,
yang bersifat merugikan bagi kelangsungan hidup makhluk hidup.
C. Dampak pencemaran industri dan
lingkungan
Jika kita ingin
menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan
persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup
dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki
mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan
sebaik-baiknya. Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap
lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat
menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa
salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk
mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara
optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan
lingkungan.
Dengan
demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap
“survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga
kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat
kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi
sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah
kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan
hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul
dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat
ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.
1. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam
hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan
pembangunan ekonomi suatu bangsa.Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari
perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang
dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena
teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut,
kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga
mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan
lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat
efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau”
mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis
pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi
yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia
dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida
ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng
dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu
menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat
pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang
menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya.
Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra
fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi
menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi
memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk
memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa
negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya
merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan
beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat
dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer
sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini,
jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal
menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling
berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa
kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh
negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara
berkembang dalam blok perdagangan.
Kasus Indonesia memang negara “late corner” dalam proses industrialisasi di
kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan
teknologinya juga masih terbelakang. Menurut PECC dalam laporannya berjudul
“Pacific Science and Technology Profit, menyimpulkan bahwa Indonesia dari segi
pengeluaran R&D (Research and Design) sebagai persentase PDB, tergolong
masih sangat kurang.
Selanjutnya, dipaparkan bahwa Indonesia bersama dengan Filipina berada di
peringkat terbawah, yaitu sekitar 0,12 persen saja untuk tahun 1987. Sedangkan
Malaysia, Singapura dan Cina persentasenya mendekati 1 persen, di Korea
mendekati 2 %, bahkan Amerika dan Jepang jauh diatas 2 persen.
Dari segi jumlah ilmuwan dan insiyur, Indonesia juga berada pada peringkat
terbawah, yaitu hanya 4 orang per 10.000, dibandingkan dengan 15 orang di Korea,
18 orang di Taiwan, 23 orang di Singapura, 34 orang di Jepang dan 40 orang di
Amerika. Berdasarkan data perbandingan tersebut, indikasi kebijaksanaan harus
menitikberatkan perhatian yang lebih bagi upaya untuk mengkreasi
penemuan-penemuan teknologi, melalui tahapan mempelajari proses akuisisi dan
peningkatkan kemampuan teknologi yang telah dikuasai. Seperti pengalaman
negara-negara lain yang telah melalui berbagai tahapan pembangunan sampai pada
tahap industrialisasi, maka Indonesia juga mengandalkan teknologi dalam
industrinya untuk memelihara momentum pembangunan ekonomi dengan tingkat
pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya
Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA
(UU No. 1 tahun 1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20 tahun 1994). Dengan
dukungan UU tentang Hak Paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta
(Intellectual Right), maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang
menggunakan, memakai dan mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai
produk industri. Dalam hal merebaknya teknologi industri masuk ke Indonesia,
dapat melalui : (a) Science agreement, (b). technical assistance and
cooperation, (c). turnkey project, (d). foreign direct investment, dan (e).
purchase of capital goods. Atau dalam bentuk equity participation dalam rangka
joint operation agreement, know – how agreement, kontrak-kontrak pembelian
mesin-mesin, trade fair dan berbagai lokakarya.
Sebagai salah satu negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi
pembiayaan pembangunan, maka Indonesia seringkali “dicurigai” melakukan
eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran, karena dukungan kemajuan
teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang
pesat secara kuantitif dan berskala besar.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath pada
tahun 1987, diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai
kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar
lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran
hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Masalah prioritas model teknologi (iptek) apakah kompetitif (competitive)
atau komparatif (comparative), teknokrat yang diwakili Widjojo Nitisastro cs
dan Sumitro Djojohadikusumo, mengurutnya atas dasar teknik Delphi. Sedangkan B.
J. Habibie (Dewan Riset Nasional) merangkainya dengan konsep matriks.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh
teknologi dan sektor industri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi
kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya
pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta,
Bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa
telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang
merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan
tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut dapat dicatat keadaan lingkungan di
beberapa kota di Indonesia, yaitu :
§
Terjadinya penurunan kualitas air
permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
§ Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti
merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan
air permukaan dan biota airnya.
§ Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan
di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang
berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
§
Temperatur udara maksimal dan
minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola
seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
§
Terjadi peningkatan konsentrasi
pencemaran udara seperti CO, NO2 SO2, dan debu.
§
Sumber daya alam yang dimiliki
bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang
diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
§
Luas hutan Indonesia semakin
sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana
kebakaran.
§
Kondisi hara tanah semakin tidak
subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.
2. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan
hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain
ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan
manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi
berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga
unsur dalam pencemaran, yaitu :
Sumber perubahan oleh kegiatan
manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu
bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam
menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam
bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
a.
Pengelompokan menurut bahan
pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan
budaya
b.
Pengelompokan menurut medium
lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan
sosial
c.
Pengelompokan menurut sifat sumber
menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder Namun apapun
klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi
kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan
masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.
3. Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di
Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya
untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini
berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang
sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun
1960- an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup
dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan
Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada
tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu
terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam
hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat
mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya
permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah
dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah
lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam
yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan
oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan
jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.9
Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup
dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan
tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang
Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat
Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan
ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan
oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada
tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah
buangan (Lampiran Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh
untuk mendukung kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat
Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi
Jawa Barat, yang pertama di Indonesia. Pendirian unit pengolahan limbah ini
juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam
menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan
kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan
penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian
pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan
kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi
terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan,
industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan
itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan
kelestarian lingkungan hidupnya.
Walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun
1994 dan Keppres No .7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan
lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan
lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan
taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara
tenang dan aman, karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif
pencemaran lingkungan.
D. Penetapan fokus industri dan
kebijakannya
Penetapan fokus industri
atau menetapkan industry apa saja yang sangat cocok untuk dikembangkan di
Indonesia merupakan hal yang sangat penting sekali untuk dilakukan agar dapat
menentukan kebijakan yang tepat. Pemilihan fokus pengembangan industri di
Indonesia harus memperhatikan beberapa hal antara lain :
1)
Sejauh mana industri itu dapat
menyerap banyak tenaga kerja
2)
Kemampuan meningkatkan devisa
Negara
3)
Kemampuan industri itu untuk memajukan
perekonomian.
4)
Keunggulan industri tersebut
dengan industri yang lain
5)
Keterkaitan industri tersebut
dengan dengan sektor yang lainnya.
Setelah fokus industri yang akan
dikembangkan ditetapkan, maka disusunlah paket-paket kebijakan yang mendukung
sektor terpilih tersebut. Paket-paket tersebut dapat terdiri dari banyak hal
yang dapat mencakup kebijakan yang berkait langsung dengan industri itu sendiri
maupun kebijakan yang tidak secara langsung menyangkut, namun memberikan
pengaruh yang signifikan pada jangka waktu tertentu. Dalam lingkup konseptual,
pemerintah dituntut untuk menyediakan lingkungan makro ekonomi yang stabil
sehingga perusahaan mampu membuat perencanaan jangka panjang dengan penuh
keyakinan; menciptakan pasar yang bekerja secara efisien; meningkatkan
pendapatan atas pajak yang dapat mendorong perkembangan perusahaan dan
memperbaiki nilai-nilai pelayanan dalam sektor publik; menyediakan
kerangka hukum/ aturan main untuk mengurangi ketidakpastian tetapi tidak
menghambat inovasi. Sedangkan dalam lingkup teknis, kebijakan tersebut dapat
meliputi antara lain :
1)
Mendukung peningkatkan pendidikan
kejuruan, pelatihan dan program magang yang dimonitor oleh Departemen
Perdagangan dan Industri bukan oleh Departemen Pendidikan.
2)
Mendorong inovasi melalui sistem
hibah-hibah dana terbatas namun berhasil guna, menjalin hubungan yang lebih
baik antara industri dan universitas
3)
Memberikan subsidi kepada
industri -industri dalam negeri.
4)
Membantu industri kecil melalui
perluasan jaringan bisnis
5)
Memperkuat pengembangan industri
regional
6)
Peningkatan dana penelitian dan
pengembangan
7)
Menetapkan target produktivitas
nasional, ekspor dan pangsa pasar pada perdagangan dunia
8)
Mengelola semacam Bank
Pengembangan Bisnis yang berfungsi sebagai media pengembangan industri
berprospek
9)
Menyediakan informasi dan
mempromosikan praktek-praktek bisnis terbaik di dunia.
( Dermawan Wibisono :
dalam situs google)
E. Hambatan yang dihadapi dalam
pelaksanaan kebijakan industri
Menurut Iskandar Putong (pengantar ekonomi makro : 2010 hal 94), secara
umum ada beberapa hambatan dalam pelaksanaan atau dalam penerapan kebijakan
industri dan perdagangan ini dari periode sebelumnya sampai sekarang yaitu :
1)
Pemerintah sering menerapkan
kebijakan dengan setengah hati dan menggunakan metode atau resep yang salah.
Sehingga yang seharusnya tetap disubsidi dihapuskan subsidinya. Yang seharusnya
harga diturunkan malah dinaikkan.
2)
Adanya sebagian masyarakat pelaku
ekonomi yang berkhianat dan selalu ingin mencari untung sendiri dengan cara
memanfaatkan kondisi.
3)
Pemerintah terkadang terlalu
cepat mengambi kebijakan ekonomi tanpa mempersiapkan infrastrukturnya.
4)
Sebagian masyarakat yang tidak
percaya dengan kebijakan pemerintah dan mudahnya terpengaruh dan terprovokasi
dengan hasutan dari pihak-pihak yang akan dirugikan dengan kebijakan baru
pemerintah.
Membahas
mengenai Kebijakan Industri Nasional (KIN) pada saat ini, diwaktu kita seluruh
bangsa dan negara didunia menghadapi krisis keuangan dan ekonomi, menjadi
sangat sulit. Mungkin yang kita bahas dalam pertemuan ini hanya
garis-garisbesarnyasaja. KIN atau Industrial Policy, tidak dapat
dipisahkan dan terlepas dari Kebijakan Ekonomi (Economic Policy) maupun dari
Kebijakan Nasional (National Policy). Bangsa dan masyarakat kita sedang dalam
proses reformasi menuju demokrasi yang sebenarnya. Proses pemekaran dalam
rangka otonomi daerah belum mencapai titik keseimbangannya. Ditingkatan yang
paling mendasar masih terus muncul gagasan mengenai peninjauan kembali
amandemen UUD 1945. Belum lagi komposisi kekuatan politik di DPR dan
pemerintah, yang mungkin berubah pasca Pemilu dan Pilpres yang akan datang,
hanya akan mempersulit KIN yang akan dirumuskan akan betul-betul menjadi acuan
kebijakan industri di masa depan atau sekurang-kurangnya 5 tahun mendatang.
Arah yang jelas
mengenai masa depan bangsa dan kebijakan ekonomi, yang didalamnya terkandung
kebijakan industri, ialah yang dirumuskan pada tahun 1948 sebgai progran
Benteng dan kemudian Rencana Kasimo dalam kebutuhan pangan dan pertanian pada
tahun 1951-1952, yang bertujuan mempercepat pertumbuhan industri dan memperkuat
peran industri kecil, serta dimulainya program penelitian dengan mendirikan
berbagai jenis laboratorium.
Kemudian
didalam perkembangannya, sebagai bagian dari masyarakat dunia, kita tidak dapat
terisolasi sendiri, melainkan terpaksa menjadi bagian dari kelompok politik
tertentu, masyarakat regional, maupun internasional. Sampai akhirnya kita
terbawa dalam arus globalisasi yang sekarang sedang berlangsung dengan cepat
danmassive.
Perkembangan
yang penuh ketidak seimbangan didalam negeri mengharuskan kita hati-hati dalam
mengambil keputusan. Sedang perkembangan yang kompleks di dunia, serta semakin
mencuatnya masalah energi dan lingkungan yang dihadapi oleh planet bumi kita
sekarang ini, menimbulkan pertanyaan yang serius.
Kita adalah
negara besar dalam arti kata geografis dan jumlah penduduk. Kita termasuk
negara yang penting dengan sumber alam yang kita miliki. Kita memiliki budaya
dan tradisi yang kaya. Para pendahulu kita pernah menjadi bagian dari
kemashuran dunia. Sampai akhirnya kita menjadi korban kolonialisme pada abad
pertengahan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita akan menjadi korban
super-kapitalisme sekarang dan dimasa akan datang? Dan apakah kita hanya tetap
akan menjadi bangsa penghasil bahan mentah bagi negara-negara industrimaju?
Didalam perkembangannya kita pernah mengenal berbagai kebijakan industri, seperti
antara lain: Kebijakan industri subsitusi impor, Broad base export
oriented industry Technology and Industrial Policies, Industri Strategis.
Politik dan peran para menteri, sangat menentukan baik konsep maupun strategi
dan pelaksanaan kebijakan industri.
Pada akhir
tahun 1980-an muncul sebuah konsep yang dibawa oleh BJ Habibie sebagai Menteri
Ristek/KaBPPT, yaitu penguasaan dan pengembangan teknologi melalui proses
industri, yang banyak dikenal dikalangan scholar sebagai Technology and Industrial
Policies (TIPS). Sebuah konsep yang mengkaitkan pembangunan industri yang
didasari alih teknologi, dengan strategi penguasaan teknologi dimasa depan.
Pada masa itu reverse engineering dan alih teknologi menjadi kebijakan yang
penting bagi negara-negara industri baru untuk mengejar ketertinggalannya dari
negara maju. Konsep yang kemudian dikenal sebagai berawal dari akhir dan
berakhir diawal, dimulai sewaktu PT Nurtanio (sekarang PT Dirgantara Indonesia
PT DI) didirikan pada tahun 1976, dimana tahap pertama dalam konsep tersebut,
yaitu memproduksi barang yang sudah ada di pasar yang dilaksanakan dengan
mengadakan lisensi pembuatan pesawat terbang dan helikopter. Proses produksi
melalui lisensi dilakukan dengan pendekatan progressive manufacturing plan,
sehingga kemampuan proses produksi dapat dicapai dalam waktu yang singkat.
Tetapi tentu dengan investasi yang besar, terutama dalam pengadaan permesinan
dan pelatihan tenaga kerja. Pendekatan serupa kemudian diterapkan dibeberapa
industri yang kemudian disebut dengan Industri Strategis. Ke-strategis-an
industri-industri tersebut dapat dilihat dari dua sisi. Pertama adalah
strategis untuk kehidupan bangsa, yaitu industri peralatan transportasi,
peralatan energi, komunikasi dan persenjataan. Kedua adalah strategis dalam
proses, menguasai, dan mengembangkan teknologi didalam negeri.
Walaupun
ditataran kebijakan, ditingkat kabinet, sepertinya kebijakan industri strategis
ini berjalan tanpa hambatan, tetapi kenyataannya dilapangan dan kebijakan
sektoral, kebijakan tersebut menimbulkan kontroversi diantara menteri. Antara
lain Menteri Perindustrian mengfokuskan kepada kebijakan untuk meningkatan
kemampuan teknologi dalam perencanaan, engineering dan kemampuan pendirian
pabrik (EPC-Engineering, Procurement, Construction), serta mendorong beberapa
perusahaan konsultan dan engineering untuk dapat melaksanakan proyek secara
turn key. Selain meningkatkan dan memberikan peluang seluas-luasnya kepada
perusahaan engneering swasta, Departemen Perindustrian kemudian memprakarsai
lahirnya BUMN PT Rekayasa Industri. Bersamaan dengan itu, Departemen
Perindustrian kemudian mengembangkan program peningkatkan kemampuan workshop
yang berada dilingkungan industri pupuk dan petrokimia untuk dapat memproduksi
peralatan pabrik. Menteri Perindustrianpun menerapkan broad base industrial
policy. Kebijakan industri yang terkotak-kotak waktu itu, menyebabkan
pencapaian yang tidak maksimal, sehingga sewaktu krisis melanda negara kita
pada tahun 1998, hanya sebagian dari industri-industri tersebut yang mencapai
kondisi take-off.
PENGELOMPOKAN INDUSTRI
Dalam beberapa
kesempatan, saya menyampaikan bahwa dalam mengembangkan kebijakan industri
perlu dibuat pengelompokan dengan pola pengembangan yang berbeda. Unuk itu pola
pengembangan industri nasional dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu
pertama industri dalam rangka pembentukan modal, kedua industri yang dikaitkan
langsung dengan pembangunan sumberdaya manusia, dan ketiga adalah industri yang
merupakan program keterkaitan antar industri dan/atau sektor ekonomi lainnya.
1.
Industri Dalam Rangka Pembentukan Modal
Pembangunan industri yang mengandalkan nilai
keunggulan komparatif yang terkandung dalam sumber daya alam yang kita miliki.
Industri ini dikembangkan untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam
dan hasil komoditi primer untuk dijadikan bahan baku, barang setengah jadi atau
barang-barang konsumsi. Industri semacam ini dikembangkan baik untuk memenuhi
pasar dalam negeri maupun luar negeri. Contoh : industri minyak dan gas
bumi (termasuk LNG), industri hasil pertambangan, industri hasil kehutanan,
industri hasil laut danlain-lain.
Dalam rangka pemupukan dana pembangunan, industri
yang bertujuan ekspor tersebut merupakan industri yang memegang peran penting
dalam ekonomi kita. Oleh karena itu usaha-usaha pemilihan teknologi serta
efisiensi produksi perlu terus dilakukan dan dikembangkan agar keunggulan
komparatif yang dimilik oleh sumber daya alam tersebut dapat dikembangkan atau
setidak-tidaknya dapat dipertahankan.
Teknologi yang diperlukan perlu dipilih dari
teknologi yang paling mutakhir, efisien dan teruji. Dalam hal ini masalah alih
dan penguasaan teknologi bukan menjadi syarat yang penting. Masalah:
Masih terus terkotak-kotaknya penguasa kebijakan dalam proses industri secara
menyeluruh, seperti Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen
ESDM, Departemen Perindustrian, dan Departemen Perdagangan. Interese dan fokus
masing-masing penguasa, menghambat proses menuju industri hilir. Contoh: Gas
Alam, Batu Bara, Sawit, Coklat/kakao, Biji Mete,RumputLaut,Kayu,Rotandll. Perubahan
pasar dari komoditi primer menjadi produk intermediate atau produk akhir, tidak
dipersiapkan dengan perluasan pasar yang tepat. Dominasi pembeli yang datang
atau foreign buyer lebih menonjol daripadausahaeksportir.
2.
Industri yang Dikaitkan dengan Pembangunan Manusia
Salah satu sumber daya yang kita miliki yang
sekaligus juga menjadi tujuan pembangunan kita adalah sumberdaya manusia itu
sendiri. Pembangunan industri yang didasarkan dan ditujukan untuk pengembangan
sumber daya manusia ini, dapat dibedakan dari segi kedudukan dan fungsinya:
§
Manusia sebagai konsumen.
Industri yang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Jadi
industri semacam ini harus benar-benar memenuhi syarat bahwa jumlah dan
kualitas yang memadai serta harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Contoh : industri pangan, sandang, perumahan, kesehatan dan pendidikan.
§
Manusia sebagai tenaga kerja dan
pelaksana proses produksi.
Industri yang mampu menciptakan dan memperluas lapangan kerja (industri
padat karya). Untuk mendorong dan memperluas lapangan kerja tersebut seyogyanya
industri semacam ini perlu diberikan insentif. Setidak-tidaknya keringanan
dapat diberikan kepada industri yang memerlukan investasi per tenaga kerja yang
rendah.
Contoh : kelompok aneka industri baik untuk pasar dalam negeri maupun
ekspor (foot loose industries), merupakan bagian dari regionalisasi dan globalisasi
pemegangmerek.
§
Manusiasebagaipembawateknologi.
Dalam rangka mentransformasikan bangsa dan negara kita menjadi negara
industri, untuk itu perlu dikembangkan industri rekayasa dan manufaktur.
Pengembangan industri yang dikaitkan dengan strategi transformasi industri dan
teknologi. Industri semacam ini dikaitkan dengan program peningkatan keterampilan
dan penguasaan teknologi. Penguasaan dan pengembangan teknologi merupakan upaya
pembinaan manusia menjadi lebih terampil dan bermutu. Tetapi harus disadari
bahwa penguasaan teknologi ini bukan hanya membutuhkan tenaga terampil saja tetapi
juga dana yang besar dan waktu.
F.
Contoh
permasalahan dan reformasi kebijakan industri
Semenjak
kebijakan pemerintah tidak lagi mengandalkan ekspor migas, industri manufaktur
telah memainkan peranan yang penting di Indonesia. Bahwa sektor industri
manufaktur yang semakin berorientasi ekspor, telah menopang ekonomi Indonesia. Ekspor industri manufaktur menyumbang
tidak kurang 83-85% terhadap ekspor nonmigas dan sekitar 64-57% terhadap total
ekspor Indonesia selama 1994-2005. Bahkan kontribusi ekspor industri ini telah
melampaui ekspor sektor pertanian dan migas sejak awal dasawarsa 1990-an. “Boleh dikata industri manufaktur
telah menopang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebelum krisis, Industri
manufaktur mampu tumbuh dua digit, yaitu rata-rata sekitar 11 % selama 1974-1997.
Meski begitu, sejak krisis pertumbuhan sektor industri relatif rendah hanya
berkisar antara 3,5% hingga 7,7%,” ujar Prof Mudrajad Kuncoro, PhD, di Balai
Senat UGM, Kamis, (5/4). Demikian
disampaikannya saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi pada Fakultas
Ekonomi UGM. Dirinya menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Membangun
Industri Indonesia: Identifikasi Masalah Dan Reformasi Kebijakan”. Katanya, salah satu permasalahan
struktural industri di Indonesia adalah terkonsentrasinya lokasi industri
manufaktur di Jawa dan Sumatra. Bahwa selama periode 1976-2004, dominasi
sebagian besar aktivitas industri manufaktur modern, terutama industri besar
dan menengah (IBM) berlangsung di kedua pulau tersebut.“Selama periode
tersebut, di kedua wilayah Jawa dan Sumatra mampu menyerap lebih dari 93 persen
tenaga kerja Indonesia. Namun, pangsa Jawa mengalami penurunan dari 89 persen
di tahun 1976 menjadi 79 persen di tahun 2004. Sementara, dalam periode yang
sama, pangsa Sumatra mengalami pertumbuhan dari 6,7 menjadi 14,1 persen,” kata
Mudrajad. Di bagian lain pidatonya,
kata Mudrajad, perlu menekankan pentingnya perspektif baru dalam kebijakan
targeting industri. Bahwa, secara umum kebijakan industri dapat
diklasifikasikan ke dalam upaya sektoral dan horizontal. Upaya sektoral terdiri
dari berbagai macam tindakan yang dirancang untuk mentargetkan
industri-industri atau sektor-sektor tertentu dalam perekonomian. Upaya
horizontal dimaksudkan untuk mengarahkan kinerja perekonomian secara
keseluruhan dan kerangka persaingan dimana perusahaan-perusahaa melaksanakan
usahanya.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kebijakan
industri merupakan upaya atau tindakan pemerintah untuk menstabilkan
perekonomian ke arah yang lebih baik dengan menerapkan kebijakan yang dapat
memajukan industri di Indonesia. Kebijakan industri merupakan suatu pendekatan yang bersifat agresif
yang diusulkan untuk mendorong perkembangan teknologi dalam kegiatan
industri. akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran
lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya,
akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan
untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh
gas CO (karbon monoksida). Di alam terdapat berbagai sumber daya alam. yang
merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, dimana dapat
digolongkan atas : - Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable
natural resources) - Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
(non-renewable natural resources).
Terjadinya
penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri. Konsentrasi
bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium,
timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan
biota airnya adalah salah satu dampak pencemaran akibat industri.
Fokus pengembangan industri di Indonesia harus memperhatikan beberapa hal
antara lain :
1)
Sejauh mana industri itu dapat
menyerap banyak tenaga kerja
2)
Kemampuan meningkatkan devisa
Negara
3)
Kemampuan industri itu untuk memajukan
perekonomian.
4)
Keunggulan industri tersebut
dengan industri yang lain
5)
Keterkaitan industri tersebut
dengan dengan sektor yang lainnya.
Salah satu hambatan dalam penerapan kebijakan industri di Indonesia yaitu Pemerintah
sering menerapkan kebijakan dengan setengah hati dan menggunakan metode atau
resep yang salah. Sehingga yang seharusnya tetap disubsidi dihapuskan
subsidinya. Yang seharusnya harga diturunkan malah dinaikkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar